Perempuan dan juga Anak dalam ‘Tangan’ Jokowi, Oase yang digunakan Tak Segar-segar Amat
jalanjalanseru.com – Masalah juga anak tak pernah ada habisnya. Meski sempat ada harapan bernama Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (), penanganannya masih semata-mata pelik.
Setelah mandeg selama kurang tambahan 10 tahun, beleid yang digunakan melindungi korban kekerasan seksual itu akhirnya disahkan pada April 2022 lalu. Tapi hal itu tak berarti menyelesaikan rumitnya penanganan.
Dengan kata lain, di tempat tempat masa satu tahun terakhir jabatan hingga 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo masih punya PR untuk menyelesaikan hal-hal mendetail terkait penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan lalu anak.
Komisioner Komnas Perempuan Wanti Mashudi mengatakan, disahkannya UU TPKS memang menjadi oase dalam tengah kemarau panjang sengkarut penanganan kekerasan seksual.
“Korban mulai berani mengungkapkan apa yang itu terjadi padanya. Karena apa? Karena merek merasa kalau lapor sudah ada aturan hukumnya. Jadi kejadian yang mana dimaksud menimpa merekan dapat sekadar diproses secara hukum,” ujar Wanti saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (17/10).
Keberanian korban, lanjut Wanti, terbukti dari semakin banyaknya laporan kasus kekerasan kemudian pelecehan seksual dari tahun ke tahun. Hal ini diamini pula oleh Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan juga Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar.
“Masyarakat mulai berani berbicara dikarenakan keyakinan kasus akan ditangani, sekaligus korban diberi perlindungan atas apa yang digunakan dia itu alami,” kata Nahar.
Berdasarkan data dari KemenĀ PPPA, sepanjang tahun 2023 hingga bulan Agustus, tercatat 314 laporan kasus kekerasan juga pelecehan seksual yang mana dimaksud diterima. Dari ratusan kasus itu, sebanyak 802 anak menjadi korban.
Catatan peningkatan laporan kasus kekerasan lalu pelecehan seksual terhadap perempuan serta anak dari tahun ke tahun. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
|
Sayangnya, peningkatan keberanian korban untuk melapor tak dibarengi dengan penanganan yang mana dimaksud cepat. Beberapa memang ditangani, tapi tak sedikit juga yang dimaksud ditolak serta baru diusut saat kasusnya telah terjadi lama menyebar dalam area media sosial.
Tengok semata-mata kasus pria yang mana dimaksud mencium anak pada Gresik, Jawa Timur. Kasus ini mencuat tak lama setelah UU TPKS disahkan.
Saat pertama kali dilaporkan, kasus ini tak ditangani. Aparat menolak lalu juga berdalih bahwa apa yang digunakan mana dilaporkan tak termasuk ke dalam pelecehan seksual.
Sontak, warganet pun geram juga kompak menghujat pelaku sekaligus polisi yang tersebut digunakan menganggap enteng kasus. Tapi, saat kasus makin viral, aparat tiba-tiba belaka jadi sigap menangani kasus tersebut.
Apa yang mana itu terjadi di area tempat Gresik ini bukan satu-satunya kasus kekerasan juga pelecehan seksual yang tersebut digunakan baru ditangani saat sudah terjadi viral. Banyak kasus lain yang mana juga harus ‘menunggu’ tersebar luas untuk akhirnya tertangani.
Nyatanya, UU TPKS tak sepenuhnya memberi perlindungan lalu penanganan terhadap kasus-kasus kekerasan kemudian juga pelecehan seksual di area area Indonesia.
Masih banyak hambatan
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
Leave a Reply